Senin, 15 Oktober 2012

Ayah dan Ibu

Salah satu “bentuk” pendidikan orangtua kepada anak-anak adalah memberikan makanan atau suapan yang halal kepada mereka. Karena, disadari atau tidak, pemenuhan kebutuhan hidup yang bersumber dari yang haram, bisa membentuk kejelekan pada diri sang anak.
Mungkin tak akan asing lagi di telinga setiap orang bila kita katakan bahwa salah satu kewajiban orangtua adalah memberikan nafkah kepada anak-anaknya. Segala yang dibutuhkan si anak menjadi kewajiban orangtua untuk memenuhinya sesuai dengan kemampuannya. Makanan dan minuman sehari-hari, pakaian, biaya untuk keperluan sekolah, dan segala tetek-bengek yang diperlukan oleh anak menjadi tanggungan orangtua.
Untuk mencukupi semua itu, tidak segan orangtua peras keringat banting tulang. Bahkan terkadang permasalahan inilah yang memenuhi pikiran orangtua. Bagaimana segala kebutuhan, permintaan dan keinginan anak dapat dipenuhi. Tidak didapat hasil dari jalan yang ini, diusahakan dari jalan yang lain.
Memang, memberi nafkah kepada anak merupakan kewajiban orangtua. Demikian yang ada dalam kehidupan. Namun tak hanya berhenti sampai di situ. Syariat menjelaskan bahwa memberi nafkah bukan sekedar tuntutan, namun di sana ada janji pahala bagi yang menunaikannya. Tentunya yang disertai niat untuk mendapatkan pahala, karena setiap perbuatan akan diberi balasan sesuai dengan niatnya, sebagaimana disampaikan Umar ibnul Khaththab radhiyallahu ‘anhu:
سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya setiap amalan harus disertai dengan niat, dan sesungguhnya setiap orang akan mendapatkan balasan sesuai apa yang dia niatkan.” (HR. Al-Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907)
Berkaitan dengan hal ini, Abu Mas’ud Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu menukilkan dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
إِذَا أَنْفَقَ الْمُسْلِمُ نَفَقَةً عَلَى أَهْلِهِ– وَهُوَ يَحْتَسِبُهَا –كَانَتْ لَهُ صَدَقَةٌ
“Apabila seorang muslim memberikan nafkah kepada keluarganya –yang dia inginkan nafkah itu untuk mengharap pahala dari Allah– maka itu menjadi sedekah baginya.” (HR. Al-Bukhari no. 5351)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar